Iklan Bos Aca Header Detail

Top ! Polresta Bandarlampung Kembali Bongkar Kasus Mafia Tanah, Begini Modusnya

Top ! Polresta Bandarlampung Kembali Bongkar Kasus Mafia Tanah, Begini Modusnya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kerja keras aparat Polresta Bandarlampung menuntaskan kasus terkait pertanahan patut diacungi jempol. Beberapa waktu lalu, satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan tiga tersangka kasus mafia tanah. Ketiganya, yakni US (41), seorang wiraswasta; AN (34), mantan Honorer BPN kota Bandarlampung; dan JD (37), mantan ASN BPN kota Bandarlampung. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana menjelaskan, kasus ketiga tersangka itu saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan. Penahanan ketiganya dilakukan atas laporan Agoes Amier dengan korban bernama Betty. Dalam surat laporan bernomor LP / B / 2441 / X / 2021 / LPG / RESTA BALAM, tanggal 31 Oktober 2021, menyebutkan perkara tersebut pemalsuan kwitansi jual - beli, pemalsuan isi sporadik dan pemalsuan dua isi sertifikat. Nah, Kamis (10/2) petugas satreskrim Polresta Bandarlampung kembali mengamankan satu tersangka kasus dugaan penipuan terkait pertanahan. Tersangka yakni Suhaidi alias Edi Bagong (51). Dari aksinya itu, Suhaidi diduga telah meraup untung hingga miliaran rupiah hanya dengan menjual dokumen tanah tanpa lokasi yang jelas. Hal tersebut terungkap setelah beberapa korbannya saling klaim atas lahan kosong di wilayah Sukarame, Kedaton, Bandarlampung. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, kasus tersebut bermula saat Edi Bagong membeli sebidang tanah dengan luas 1.660 meter persegi pada tahun 2018. Tanah tersebut dibeli dari Ahmad Buhori atas kepemilikan Samsi, orangtuanya seharga Rp350 juta. Namun saat itu Edi hanya memberikan uang muka senilai Rp3 juta sebagai tanda jadi. “Setelah menyerahkan Downpayment, sertifikat asli tersebut kemudian dibawa Edi Bagong dengan alasan untuk dicek keasliannya ke BPN kota Bandarlampung,” jelasnya. Alih-alih melakukan pengecekan seperti yang dijanjikan, Edi justru mengaku sertifikat tersebut sudah hilang. Saat itu, Edi diketahui telah mengganti isi sertifikat dan mengambil alih hak kepemilikan tanah. Usai melakukan hal tersebut, Edi kemudian menjual tanah yang berada di kawasan Karimun Jawa, Sukarame, Bandarlampung tersebut kepada Safitriyafi sebesar Rp2,6 miliar. Atas peristiwa itu, Ahmad Buhori lantas melaporkan hal tersebut ke Polresta Bandarlampung. “Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp350 juta,” ujarnya. Selain menjual kepada Safitriyafi, sambung Devi, Edi juga diketahui telah beberapa kali menjual lahan yang sama kepada korban yang berbeda. Adapun lahan tersebut masing-masing dijual senilai Rp850 juta dan Rp750 juta. ”Akibat kejadian tersebut, muncul gugatan perdata karena korbannya saling klaim atas lahan tersebut,” tambahnya. Atas berbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancama empat tahun penjara. Selain kasus tersebut, sambung dia, Edi Bagong juga diduga terlibat dua kasus mafia tanah lainnya. “Namun untuk saat ini masih dalam proses lidik dan belum dapat kita beberkan disini,“ tandasnya. (ega/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: